Jadilah Sahabat Bumi

Mari kita cegah Pemanasan Global, Bumi kita hanya Satu. Jadilah sahabat bagi Bumi

Rabu, Februari 04, 2009

Energi ramah lingkungan



Energi ramah lingkungan atau energi hijau (Inggris: green energy) adalah suatu istilah yang menjelaskan apa yang dianggap sebagai sumber energi dan tenaga yang ramah terhadap lingkungan. Khususnya, istilah ini merujuk ke sumber-sumber energi yang dapat diperbaharui dan tidak mencemari lingkungan. Selain air, sinar matahari dan angin terdapat pula energi yang berasal dari makhluk hidup. Termasuk dalam kategori yang terakhir sering disebut juga sebagai biomassa, yang sebagai salah satu contohnya adalah minyak jelantah.

Secara umum jenis energi ini termasuk ke dalam energi terbaharui.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rabu, Januari 14, 2009

Konvensi Perubahan Iklim

From http://climatechange.menlh.go.id/

Isu utama yang harus ditangani dalam mengantisipasi perubahan iklim global adalah bagaimana agar sistem iklim bumi tidak terganggu dan terus memburuk. Para wakil pemerintah berbagai negara lalu membentuk sebuah panel untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan awal tentang

isu ini. Setelah melalui proses yang panjang, kerangka PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim (UN Framework Convention on Climate Change, UNFCCC) akhirnya diterima secara universal sebagai komitmen politik internasional tentang perubahan iklim pada KTT Bumi tentang Lingkungan dan Pembangunan (UN Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 1992.

Konvensi ini merupakan pilihan dan langkah yang tepat meskipun serba sulit. Oleh karena itu, di dalamnya banyak masalah berat dan serius, misalnya apakah suatu ketentuan harus mengikat secara hukum (legally binding) atau tidak, ditangani secara ringan dan kurang tegas. Inilah harga yang harus dibayar dalam suatu diplomasi dan negosiasi internasional, kompromi untuk menghindari konflik yang membubarkan tujuan besar secara keseluruhan.

Bagian terpenting yang dicapai dalam pertemuan-pertemuan pendahuluan sehingga tercapai Konvensi adalah digariskannya tujuan dan prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh setiap Pihak serta kewajiban Para Pihak. Di samping itu Konvensi juga menggariskan prosedur dan kelembagaan sehingga memungkinkan diselenggarakannya kegiatan politik dan diplomatik dalam berbagai pertemuan atau konferensi di bawah konvensi.

Adapun pasal-pasal yang terdapat di dalam Konvensi Perubahan Iklim adalah sebagai berikut:

Preambula
1. Definisi
2. Tujuan
3. Prinsip
4. Komitmen
5. Riset dan Pengamatan Sistematik
6. Pendidikan, Pelatihan, dan Kesadaran Publik
7. Konferensi Para Pihak
8. Sekretariat
9. Badan Pembantu untuk Saran Ilmiah dan Teknologi (SBSTA)
10. Badan Pembantu untuk Implementasi (SBI)
11. Mekanisme Keuangan
12. Komunikasi informasi yang berhubungan dengan implementasi
13. Penyelesaian Masalah Implementasi
14. Penyelesaian Sengketa
15. Amandemen Konvensi
16. Adopsi dan Amandemen Lampiran
17. Protokol
18. Hak Suara
19. Depositori
20. Tandatangan
21. Peraturan Peralihan
22. Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan atau Aksesi
23. Efektivitas
24. Reservasi
25. Pengunduran Dir
26. Naskah Asli